Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf b, Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan b. penghentian sementara kegiatan CCS atau CCUS. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda