Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkutan Emisi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan menggunakan: a. pipa; b. truk; c. pengapalan; dan/atau d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda