Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan CCS atau CCUS di Wilayah Kerjanya, Kontraktor penghasil Emisi Karbon dapat mengusulkan rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS di bagian Wilayah Kerja Kontraktor lain.
(2) Rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS di bagian Wilayah Kerja Kontraktor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan Kontraktor penghasil Emisi Karbon.
(3) Ketentuan mengenai rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS yang diusulkan oleh Kontraktor penghasil Emisi Karbon yang mengusulkan rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS di bagian Wilayah Kerja Kontraktor lain.
Koreksi Anda
