Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan CCS atau CCUS.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor dapat menunjuk perusahaan asuransi untuk menanggung kewajiban pembayaran atas sebagian atau seluruh risiko yang muncul dalam penyelenggaraan kegiatan CCS atau CCUS.
(3) Penanggungan kewajiban pembayaran atas risiko kepada perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberlakukan terhadap objek yang dipertanggungkan setelah Kontraktor membuktikan kerugian yang timbul sebagai akibat dari terjadinya insiden.
(4) Penanggungan kewajiban pembayaran atas risiko kepada perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) termasuk asuransi lingkungan.
(5) Pelaksanaan teknis, kriteria, dan persyaratan penanggungan kewajiban pembayaran atas asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) dilakukan berdasarkan:
a. kelaziman praktik yang berlaku dalam industri asuransi; dan/atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
