Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor yang melaksanakan kegiatan CCS atau CCUS wajib melakukan program pengukuran (measurement) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Kontraktor yang melaksanakan kegiatan CCS atau CCUS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyusun program pengukuran (measurement) sesuai dengan kekhususan lokasi CCS atau CCUS yang paling sedikit memuat: a. inventarisasi Emisi Karbon selama kegiatan; dan b. parameter operasi CCS atau CCUS. (3) Penyusunan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode pengukuran (measurement) yang dapat berupa metode langsung atau tidak langsung.
Koreksi Anda