Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Pelatihan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e dilakukan melalui simulasi dan latihan secara berkala, mandiri, serta dengan melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat untuk pelatihan evakuasi.
Koreksi Anda
