Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) disampaikan sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan yang pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, SKK Migas atau BPMA memberikan pertimbangan atas rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS kepada Menteri.
(2) Pertimbangan SKK Migas atau BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai bagian dari pertimbangan atas rencana pengembangan lapangan yang pertama.
Koreksi Anda
