Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, terhadap pengawasan aspek keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan keselamatan umum dilaksanakan oleh Inspektur Migas. (2) Inspektur Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan: a. pemeriksaan keselamatan terhadap peralatan, instalasi, dan fasilitas CCS atau CCUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pengawasan terhadap kegiatan Monitoring CCS atau CCUS secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Inspektur Migas menyampaikan laporan hasil pemeriksaan keselamatan dan laporan hasil pengawasan kegiatan Monitoring CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Inspeksi. (4) Laporan hasil pemeriksaan keselamatan dan laporan hasil pengawasan terhadap kegiatan Monitoring CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda