Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a meliputi: a. identifikasi risiko yang dapat ditimbulkan dari penyelenggaraan CCS atau CCUS; dan b. mitigasi risiko yang dalam penanganannya harus dimutakhirkan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda