Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a meliputi:
a. identifikasi risiko yang dapat ditimbulkan dari penyelenggaraan CCS atau CCUS; dan
b. mitigasi risiko yang dalam penanganannya harus dimutakhirkan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
