Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemeriksaan pelaksanaan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 hyang dilakukan oleh lembaga independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Koreksi Anda