Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan perencanaan penyelenggaraan CCS dan CCUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, Kontraktor mengusulkan rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS di Wilayah Kerja dalam masa Eksplorasi maupun Eksploitasi.
(2) Rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis dan disusun berdasarkan kajian yang disampaikan secara tertulis kepada:
a. Menteri melalui SKK Migas atau BPMA, dalam hal rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS merupakan bagian dari rencana pengembangan lapangan yang pertama; atau
b. SKK Migas atau BPMA, dalam hal rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS merupakan bagian dari rencana pengembangan lapangan selanjutnya.
(3) Rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. aspek teknis;
b. aspek ekonomi;
c. aspek operasi;
d. aspek keselamatan dan lingkungan; dan
e. penutupan kegiatan.
Koreksi Anda
