Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan penyelengaraan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilaksanakan melalui: a. fasilitasi; b. konsultasi; c. bimbingan teknis; d. sosialisasi; dan/atau e. tata cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda