Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka membantu keekonomian penyelenggaraan CCS atau CCUS, Kontraktor dapat menggunakan pendanaan dari pihak lain untuk: a. pelaksanaan tahapan studi; b. pembangunan fasilitas untuk kegiatan CCS atau CCUS; dan/atau c. sertifikasi pengurangan Emisi GRK, meliputi: 1. administrasi; 2. validasi; 3. verifikasi; dan 4. sertifikat pengurangan Emisi GRK. (2) Skema pendanaan yang dapat digunakan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pembiayaan proyek (project financing); b. hibah; dan/atau c. skema lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Skema pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda