Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka membantu keekonomian penyelenggaraan CCS atau CCUS, Kontraktor dapat menggunakan pendanaan dari pihak lain untuk:
a. pelaksanaan tahapan studi;
b. pembangunan fasilitas untuk kegiatan CCS atau CCUS; dan/atau
c. sertifikasi pengurangan Emisi GRK, meliputi:
1. administrasi;
2. validasi;
3. verifikasi; dan
4. sertifikat pengurangan Emisi GRK.
(2) Skema pendanaan yang dapat digunakan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pembiayaan proyek (project financing);
b. hibah; dan/atau
c. skema lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Skema pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
