Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor berdasarkan pertimbangan teknis dan manajemen reservoir, dapat mengajukan usulan badan, lembaga, atau institusi independen untuk melakukan sertifikasi terhadap kapasitas penyimpanan Emisi Karbon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a kepada SKK Migas atau BPMA.
(2) Pelaksanaan sertifikasi dilaksanakan setelah SKK Migas atau BPMA menyetujui usulan Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
