Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan CCS dan CCUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan setelah Kontraktor mendapatkan persetujuan atas usulan rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3). (2) Penyelenggaraan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyusunan dokumen mitigasi dan penanganan dampak lingkungan, sosial, dan keterlibatan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. proses perekayasaan, pengadaan, dan konstruksi; c. commissioning dan operasi kegiatan CCS atau CCUS; d. pelaksanaan manajemen keselamatan operasi; e. pengelolaan aspek lingkungan; f. pelaksanaan kegiatan tanggap darurat; g. pelaksanaan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan; h. pelaksanaan Monitoring dan MRV; dan i. penutupan kegiatan CCS atau CCUS.
Koreksi Anda