Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kondisi tidak aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e, Kontraktor melaksanakan penutupan kegiatan CCS atau CCUS. (2) Pelaksanaan penutupan kegiatan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan ketentuan paling lama: a. 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam melalui pesan singkat secara elektronik; b. 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam secara tertulis; dan c. setiap 24 (dua puluh empat) jam sekali untuk melaporkan perkembangan proses penutupan kegiatan CCS atau CCUS. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. kronologis kondisi tidak aman atau keadaan kahar; b. penyebab penutupan kegiatan CCS atau CCUS; c. dampak yang ditimbulkan jika tidak dilakukan penutupan kegiatan CCS atau CCUS; d. prosedur penutupan kegiatan CCS atau CCUS; e. tindakan pengamanan yang dilakukan; dan f. informasi reservoir, peralatan, instalasi, fasilitas, serta sumur yang dilakukan penutupan kegiatan CCS atau CCUS pasca penutupan.
Koreksi Anda