Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kontraktor di suatu Wilayah Kerja tidak merencanakan pemanfaatan Depleted Reservoir yang memiliki potensi penyimpanan Emisi Karbon maka:
a. atas persetujuan dari SKK Migas atau BPMA sesuai kewenangannya, dapat dilakukan kerja sama dengan pihak lain dalam melakukan pengelolaan Depleted Reservoir bagi kegiatan CCS dengan tanggung jawab pelaksanaan tetap berada pada Kontraktor; atau
b. Menteri dapat meminta Kontraktor mengembalikan bagian Wilayah Kerja dimana Depleted Reservoir berada, untuk dimanfaatkan oleh Kontraktor lain yang ditetapkan oleh Menteri dalam melakukan kegiatan CCS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Khusus di wilayah kewenangan Aceh, pengembalian bagian Wilayah Kerja dan penetapan Kontraktor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan setelah mendapatkan persetujuan Gubernur Aceh berdasarkan rekomendasi BPMA.
Koreksi Anda
