Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) berada di Wilayah Kerja yang telah memiliki rencana pengembangan lapangan, rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS disampaikan melalui usulan: a. perubahan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali atau rencana pengembangan lapangan selanjutnya; atau b. persetujuan untuk rencana pengembangan lapangan selanjutnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai usulan rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA dalam suatu pedoman tata kerja.
Koreksi Anda