Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penginjeksian dan penyimpanan Emisi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 merupakan proses injeksi Emisi Karbon ke dalam Zona Target Injeksi sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik. (2) Zona Target Injeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. reservoir pada lapangan Minyak dan Gas Bumi; b. reservoir Minyak dan Gas Bumi non konvensional; c. Akuifer Asin; atau d. lapisan batubara untuk kegiatan GMB. (3) Kegiatan penginjeksian dan penyimpanan Emisi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Kontraktor di Wilayah Kerja dalam masa Eksploitasi.
Koreksi Anda