Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kontraktor dalam mengajukan rencana Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) harus: a. mempertimbangkan karakteristik lokasi CCS atau CCUS; dan b. menggunakan metode langsung maupun tidak langsung untuk mengidentifikasi potensi risiko: 1. Kebocoran; 2. kontaminasi air tanah; 3. integritas lapisan zona penyangga, lapisan zona kedap, dan perangkap geologi; dan 4. memperkirakan potensi risiko lainnya akibat Injeksi Emisi Karbon.
Koreksi Anda