Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Kontraktor dalam mengajukan rencana Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) harus:
a. mempertimbangkan karakteristik lokasi CCS atau CCUS;
dan
b. menggunakan metode langsung maupun tidak langsung untuk mengidentifikasi potensi risiko:
1. Kebocoran;
2. kontaminasi air tanah;
3. integritas lapisan zona penyangga, lapisan zona kedap, dan perangkap geologi; dan
4. memperkirakan potensi risiko lainnya akibat Injeksi Emisi Karbon.
Koreksi Anda
