Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b meliputi: a. upaya penanggulangan atas keadaan darurat yang telah teridentifikasi; b. sistem pelaporan kepada Pemerintah Pusat; dan c. koordinasi dengan para pemangku kepentingan. (2) Prosedur tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimutakhirkan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda