Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penangkapan Emisi Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan Emisi Karbon yang berasal dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (2) Selain Emisi Karbon yang berasal dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, penangkapan Emisi Karbon dalam penyelengaraan CCUS dapat berasal dari industri lain. (3) Penangkapan Emisi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui: a. pemisahan Emisi Karbon pada fasilitas produksi Minyak dan Gas Bumi; b. penangkapan Emisi Karbon hasil pembakaran; c. tangkapan pra-penyalaan; d. tangkapan pembakaran oxyfuel; dan/atau e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Selain Emisi Karbon yang berasal dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penangkapan Emisi Karbon berupa karbon dioksida dapat berasal dari atmosfer dengan menggunakan teknologi direct air capture.
Koreksi Anda