Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk rencana pengembangan lapangan yang pertama kali atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) huruf a: a. Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan dari Kontraktor berdasarkan pertimbangan dari SKK Migas; dan b. khusus di wilayah kewenangan Aceh, Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan dari Kontraktor setelah berkoordinasi dengan Gubernur Aceh berdasarkan pertimbangan dari BPMA. (2) Untuk rencana pengembangan lapangan selanjutnya atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 15 ayat (1) huruf a, SKK Migas atau BPMA dapat menyetujui atau menolak usulan dari Kontraktor. (3) Dalam hal Menteri, SKK Migas, atau BPMA menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kontraktor melaksanakan kegiatan CCS atau CCUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda