Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Hak, kewajiban, dan tanggung jawab Kontraktor atas penyelenggaraan CCS atau CCUS pada suatu Wilayah Kerja berakhir jika:
a. telah terdapat penetapan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3);
b. hasil Monitoring menunjukkan tidak terdeteksi Kebocoran, kontaminasi air tanah, pergerakan Emisi Karbon yang tidak sesuai rencana, dan/atau risiko lain akibat injeksi Emisi Karbon; dan
c. jangka waktu Kontrak Kerja Sama telah berakhir.
(2) Sebelum berakhirnya jangka waktu Kontrak Kerja Sama, Kontraktor dapat mengajukan usulan pengembalian sebagian Wilayah Kerja yang terdapat Depleted Reservoir
yang telah dilaksanakan kegiatan CCS atau CCUS kepada Menteri melalui SKK Migas atau BPMA.
(3) Usulan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diajukan oleh Kontraktor jika telah terdapat hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan hasil Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Menteri memberikan persetujuan terhadap usulan pengembalian sebagian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pertimbangan SKK Migas atau BPMA.
(5) Hak, kewajiban, dan tanggung jawab Kontraktor atas penyelenggaraan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sejak tanggal persetujuan Menteri atas pengembalian sebagian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Sejak berakhirnya hak, kewajiban, dan tanggung jawab Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(5), Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap Depleted Reservoir yang telah dilaksanakan kegiatan CCS atau CCUS.
Koreksi Anda
