Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan CCS atau CCUS, Kontraktor harus melakukan Monitoring untuk menjamin keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum. (2) Kegiatan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan rencana Monitoring dalam rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS yang disetujui. (3) Kegiatan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS disetujui sampai dengan 10 (sepuluh) tahun setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS atau CCUS berdasarkan penetapan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3). (4) Kegiatan Monitoring setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari kegiatan penutupan dan pemulihan tambang. (5) Kontraktor harus mencadangkan biaya kegiatan Monitoring untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah penyelesaian penutupan kegiatan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Pengeluaran dan pencadangan biaya untuk kegiatan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diperhitungkan sebagai bagian dari biaya operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Kegiatan Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta pengeluaran, tahapan pencadangan biaya, dan jumlah cadangan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui pengajuan rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan Kontraktor dan disetujui SKK Migas atau BPMA. (8) Seluruh cadangan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disimpan dalam rekening bersama atas nama Kontraktor dan SKK Migas atau BPMA dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda