Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Penginjeksian, pemanfaatan, dan penyimpanan Emisi Karbon pada Wilayah Kerja dalam penyelengaraan CCS dan CCUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, didahului dengan kegiatan:
a. penangkapan Emisi Karbon; dan/atau
b. pengangkutan Emisi Karbon.
Koreksi Anda
