Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penginjeksian, pemanfaatan, dan penyimpanan Emisi Karbon pada Wilayah Kerja dalam penyelengaraan CCS dan CCUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, didahului dengan kegiatan: a. penangkapan Emisi Karbon; dan/atau b. pengangkutan Emisi Karbon.
Koreksi Anda