Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan rencana penyelenggaraan CCS atau CCUS sebagai bagian dari rencana pengembangan lapangan atau perubahannya yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dapat ditindaklanjuti dengan amandemen Kontrak Kerja Sama. (2) Kontraktor melalui SKK Migas atau BPMA mengusulkan secara tertulis persetujuan amandemen Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3) Menteri berdasarkan pertimbangan SKK Migas dapat menyetujui amandemen Kontrak Kerja Sama yang diusulkan Kontraktor melalui SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Khusus di wilayah kewenangan Aceh, Menteri berdasarkan pertimbangan Gubernur Aceh dapat menyetujui amandemen Kontrak Kerja Sama yang diusulkan Kontraktor melalui BPMA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda