Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat memanfaatkan fasilitas operasi penyelenggaraan CCS atau CCUS yang dioperasikan Kontraktor, sepanjang fasilitas memenuhi kelayakan: a. teknis; b. keekonomian; dan c. keamanan operasi. (2) Pemanfaatan oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda