Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penutupan penyelenggaraan CCS atau CCUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf i dilakukan dalam hal: a. kapasitas penyimpanan pada Zona Target Injeksi sudah penuh; b. tidak terdapat lagi Emisi Karbon yang diinjeksikan; c. jangka waktu Kontrak Kerja Sama akan berakhir dan tidak dilanjutkan pengelolaannya; d. terjadi kondisi tidak aman; atau e. keadaan kahar yang menyebabkan penutupan kegiatan CCS atau CCUS sebagai pilihan terbaik. (2) Kategori keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Kerja Sama.
Koreksi Anda