MANAJEMEN PENGAWASAN INTERN
Tahapan Manajemen Pengawasan Intern meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. komunikasi; dan
d. pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Badan Gizi Nasional dilaksanakan oleh tim Pengawasan Intern.
(2) Tim Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditugaskan oleh Inspektur Utama.
(1) Tim Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam melakukan Pengawasan Intern, menyusun program kerja Pengawasan Intern.
(2) Dalam menyusun program kerja Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Strategis Badan Gizi Nasional dan memperhatikan rencana strategis Unit Kerja Eselon I di lingkungan Badan Gizi Nasional, serta program kerja Pengawasan Intern tahunan Inspektorat Utama.
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam surat perintah yang ditandatangani oleh Inspektur Utama.
(2) Pelaksanaan Pengawasan Intern dapat diperpanjang dengan memperhatikan usulan dari tim Pengawasan Intern sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
(3) Dalam hal Pengawasan Intern telah dilakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan tidak dapat diselesaikan, tim Pengawasan Intern wajib menyampaikan penjelasan kepada pemberi tugas dan menuangkannya dalam laporan hasil pengawasan.
(4) Sebelum melaksanakan Pengawasan Intern, tim Pengawasan Intern berkewajiban menyampaikan jadwal kegiatan Pengawasan Intern yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, komunikasi dan pelaporan, serta hasil pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern sebelumnya.
(5) Format surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern dilakukan di tempat kedudukan Klien atau tempat lain yang ditentukan.
(2) Tahapan pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
b. pertemuan awal;
c. identifikasi/pengumpulan data;
d. evaluasi dan analisis data;
e. pendokumentasian data;
f. supervisi penugasan; dan
g. pertemuan akhir.
(3) Pertemuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tim Pengawasan Intern menyampaikan surat perintah dan menjelaskan kepada Klien paling sedikit meliputi:
a. tujuan dan ruang lingkup pengawasan; dan
b. mekanisme dan tahapan pelaksanaan pengawasan.
(4) Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern, tim Pengawasan Intern dapat menggunakan tenaga ahli apabila pengetahuan dan pengalamannya tidak memadai untuk mendapatkan informasi yang relevan, kompeten, cukup, dan material.
(5) Tim Pengawasan Intern berkewajiban menyiapkan dan menatausahakan informasi Pengawasan Intern dalam bentuk kertas kerja Pengawasan Intern.
(6) Kegiatan yang dilakukan tim Pengawasan Intern harus disupervisi secara berjenjang untuk memastikan tercapainya sasaran dan terjaminnya kualitas hasil Pengawasan Intern serta meningkatnya kemampuan tim Pengawasan Intern.
(7) Pertemuan akhir tim Pengawasan paling sedikit:
a. mengkomunikasikan simpulan akhir Pengawasan Intern dan/atau rekomendasi untuk mendapatkan tanggapan dari Klien; dan
b. melakukan pembahasan tanggapan hasil pengawasan, termasuk komitmen rencana untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil Pengawasan Intern.
(8) Dalam hal pertemuan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat hasil Pengawasan Intern yang belum disepakati, hasil Pengawasan Intern dinyatakan untuk dilakukan pembahasan secara berjenjang oleh atasan tim Pengawasan Intern dengan Klien.
Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern, tim Pengawasan Intern dilarang:
a. mengambil alih tanggung jawab Unit Kerja Eselon I atas pelaksanaan tugas dan fungsi;
b. mengambil keputusan atas penetapan suatu kegiatan pengendalian/rencana penanganan risiko Unit Kerja Eselon I;
c. melakukan pengawasan terhadap Klien yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan; dan
d. melakukan pengawasan di luar ruang lingkup penugasan sebagaimana tertuang dalam surat perintah.
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, tim Pengawasan Intern melakukan komunikasi aktif dengan Klien setelah menemukan permasalahan untuk mengetahui akar penyebab permasalahan sebelum mengambil simpulan akhir Pengawasan Intern.
(2) Klien dapat melakukan komunikasi dengan tim Pengawasan Intern dan mendiskusikan substansi terkait ruang lingkup Pengawasan Intern selama jangka waktu pelaksanaan Pengawasan Intern.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara tim Pengawasan Intern dan Klien pada saat pelaksanaan Pengawasan Intern, segera dilakukan pembahasan secara berjenjang oleh atasan Tim Pengawasan Intern dan Klien.
(1) Tim Pengawasan Intern mengkomunikasikan hasil pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada Klien dalam bentuk laporan hasil Pengawasan Intern dengan diketahui Inspektur Utama.
(2) Laporan hasil Pengawasan Intern dapat memuat rekomendasi yang berbeda dengan yang telah disepakati pada saat pertemuan akhir.
(3) Laporan hasil Pengawasan Intern memuat rekomendasi yang berbeda dengan yang telah disepakati pada saat pertemuan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pengawasan Intern harus menyampaikan perubahan rekomendasi kepada Klien untuk mendapatkan persetujuan sebelum laporan hasil Pengawasan Intern diselesaikan.
(4) Laporan hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada atasan langsung dan pimpinan Unit Kerja Eselon I dari Klien.
(5) Dalam hal diperlukan, komunikasi Pengawasan Intern dapat dilakukan melalui media komunikasi Pengawasan Intern atau melalui media komunikasi elektronik.
(6) Komunikasi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), didokumentasikan dalam kertas kerja Pengawasan Intern dan dimasukan dalam laporan hasil Pengawasan Intern.
(1) Klien menindaklanjuti rekomendasi hasil Pengawasan Intern dan menyampaikan penyelesaian atas tindak lanjut rekomendasi hasil Pengawasan Intern kepada tim Pengawasan Intern dalam kurun waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Klien yang menindaklanjuti rekomendasi hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Pegawai yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern;
b. Pelaksana harian atau pelaksana tugas dari pejabat yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan intern;
c. atasan dari Pegawai yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern secara berjenjang, dalam hal pelaksana harian atau pelaksana tugas dari pejabat yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern belum ditetapkan;
d. pejabat pada unit kerja baru yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan rekomendasi hasil Pengawasan Intern, dalam hal terjadi reorganisasi Klien; dan/atau
e. atasan langsung dari Pegawai yang direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin dan/atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal sebagian atau seluruh rekomendasi hasil Pengawasan Intern tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Klien wajib memberikan alasan yang sah, meliputi:
a. keadaan kahar;
b. subjek atau objek rekomendasi dalam proses peradilan, meliputi:
1. Pegawai menjadi tersangka dan ditahan;
2. Pegawai menjadi terpidana; atau
3. objek yang direkomendasikan dalam sengketa peradilan.
c. rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis antara lain karena:
1. perubahan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
2. pihak yang bertanggung jawab telah purna bakti;
dan/atau
3. penyebab lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Klien tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil Pengawasan Intern tanpa alasan yang sah, Inspektorat Utama dapat melakukan audit investigasi.
Pelaksanaan tindak lanjut atas hasil audit investigasi dapat dilimpahkan kepada:
a. aparat penegak hukum apabila terdapat temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme atau pidana lain yang menurut peraturan perundang- undangan menjadi kewenangan aparat penegak hukum;
b. panitia urusan piutang negara, apabila tindak lanjut temuan berupa penagihan atas piutang negara; atau
c. unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi yang menjadi ruang lingkup Pengawasan Intern, apabila terjadi reorganisasi instansi unit kerja.
Dalam hal hasil Pengawasan Intern mengandung unsur tindak pidana, penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern tidak menghapuskan tuntutan pidana.
(1) Tim Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) melakukan pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern melalui penilaian terhadap penjelasan atas tindak lanjut rekomendasi hasil Pengawasan Intern.
(2) Apabila tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Klien tidak sesuai dengan rekomendasi hasil Pengawasan Intern, tim Pengawasan Intern harus menilai efektivitas tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Klien.
(3) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan tindak lanjut yang dilaksanakan Klien lebih efektif, tim Pengawasan Intern tidak dapat memaksakan pelaksanaan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi hasil Pengawasan Intern.
(4) Dalam rangka mendukung pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Pengawasan Intern dapat melaksanakan pemutakhiran data tindak lanjut secara berkala dan berkoordinasi dengan Klien.
(1) Penentuan status tindak lanjut hasil Pengawasan Intern ditetapkan oleh tim Pengawasan Intern setelah mendapat persetujuan dari Inspektur Utama.
(2) Dalam hal hasil penentuan atas tindak lanjut hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan status:
a. Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi, tim Pengawasan Intern harus menginformasikan kepada Klien; atau
b. Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi, rekomendasi belum ditindaklanjuti, atau rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, tim Pengawasan Intern dapat melakukan pembahasan dengan Klien.
Tim Pengawasan Intern menyusun rekapitulasi hasil pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern dan menyampaikan kepada Inspektur Utama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(1) Inspektur Utama setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, melaporkan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada Kepala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal diperlukan, Inspektur Utama dapat melaporkan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada Kepala di luar waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Inspektur Utama memaparkan laporan hasil Pengawasan Intern lingkup Badan Gizi Nasional kepada Kepala dan/atau pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.