Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Utama dengan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, paling sedikit meliputi: a. pendampingan Inspektorat Utama terhadap Unit Kerja Eselon I lingkup Badan Gizi Nasional dalam pemeriksaan BPK; b. koordinasi pemantauan dan pembahasan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK; dan c. penyampaian laporan hasil Pengawasan Intern kepada BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda