Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Utama dengan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, paling sedikit meliputi:
a. pendampingan Inspektorat Utama terhadap Unit Kerja Eselon I lingkup Badan Gizi Nasional dalam pemeriksaan BPK;
b. koordinasi pemantauan dan pembahasan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK; dan
c. penyampaian laporan hasil Pengawasan Intern kepada BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
