Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Utama dengan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d, paling sedikit meliputi: a. penanganan penyimpangan lingkup Badan Gizi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. pertukaran data dan informasi, pendidikan, penelitian, dan sosialisasi.
Koreksi Anda