Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Utama dengan aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d, paling sedikit meliputi:
a. penanganan penyimpangan lingkup Badan Gizi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. pertukaran data dan informasi, pendidikan, penelitian, dan sosialisasi.
Koreksi Anda
