Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Inspektorat Utama, Unit Kerja Eselon I, dan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda