Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Utama mengembangkan sistem informasi Pengawasan Intern untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pengawasan Intern.
(2) Sistem informasi Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pengembangan teknik Pengawasan Intern melalui akses data elektronik terhadap sistem informasi Unit Kerja Eselon I; dan
b. pengembangan aplikasi sistem manajemen Pengawasan Intern.
(3) Inspektorat Utama harus menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang disimpan dan dihasilkan dari sistem informasi Pengawasan Intern.
(4) Unit Kerja Eselon I memanfaatkan sistem informasi Pengawasan Intern yang dikembangkan oleh Inspektorat Utama.
Koreksi Anda
