Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Utama dengan APIP kementerian/lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, paling sedikit meliputi: a. Pengawasan Intern terhadap pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Gizi Nasional; b. pelaksanaan Pengawasan Intern secara sinergi; c. pengembangan organisasi profesi auditor intern pemerintah; dan d. pengembangan kapabilitas APIP.
Koreksi Anda