Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Utama dengan APIP kementerian/lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, paling sedikit meliputi:
a. Pengawasan Intern terhadap pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Gizi Nasional;
b. pelaksanaan Pengawasan Intern secara sinergi;
c. pengembangan organisasi profesi auditor intern pemerintah; dan
d. pengembangan kapabilitas APIP.
Koreksi Anda
