Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Utama dengan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, paling sedikit meliputi:
a. Pengawasan Intern terhadap pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Gizi Nasional;
b. pendampingan Inspektorat Utama terhadap Unit Kerja Eselon I lingkup Badan Gizi Nasional dalam pengawasan BPKP;
c. koordinasi pemantauan dan pembahasan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan BPKP; dan
d. pengembangan kegiatan penjaminan yang sinergis melalui penyusunan Peta Penjaminan Kualitas (Assurance) antara Inspektorat Utama dengan BPKP untuk mengurangi duplikasi pelaksaaan penugasan.
Koreksi Anda
