Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Utama dengan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, paling sedikit meliputi: a. Pengawasan Intern terhadap pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Gizi Nasional; b. pendampingan Inspektorat Utama terhadap Unit Kerja Eselon I lingkup Badan Gizi Nasional dalam pengawasan BPKP; c. koordinasi pemantauan dan pembahasan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan BPKP; dan d. pengembangan kegiatan penjaminan yang sinergis melalui penyusunan Peta Penjaminan Kualitas (Assurance) antara Inspektorat Utama dengan BPKP untuk mengurangi duplikasi pelaksaaan penugasan.
Koreksi Anda