Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern dilakukan di tempat kedudukan Klien atau tempat lain yang ditentukan.
(2) Tahapan pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
b. pertemuan awal;
c. identifikasi/pengumpulan data;
d. evaluasi dan analisis data;
e. pendokumentasian data;
f. supervisi penugasan; dan
g. pertemuan akhir.
(3) Pertemuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tim Pengawasan Intern menyampaikan surat perintah dan menjelaskan kepada Klien paling sedikit meliputi:
a. tujuan dan ruang lingkup pengawasan; dan
b. mekanisme dan tahapan pelaksanaan pengawasan.
(4) Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern, tim Pengawasan Intern dapat menggunakan tenaga ahli apabila pengetahuan dan pengalamannya tidak memadai untuk mendapatkan informasi yang relevan, kompeten, cukup, dan material.
(5) Tim Pengawasan Intern berkewajiban menyiapkan dan menatausahakan informasi Pengawasan Intern dalam bentuk kertas kerja Pengawasan Intern.
(6) Kegiatan yang dilakukan tim Pengawasan Intern harus disupervisi secara berjenjang untuk memastikan tercapainya sasaran dan terjaminnya kualitas hasil Pengawasan Intern serta meningkatnya kemampuan tim Pengawasan Intern.
(7) Pertemuan akhir tim Pengawasan paling sedikit:
a. mengkomunikasikan simpulan akhir Pengawasan Intern dan/atau rekomendasi untuk mendapatkan tanggapan dari Klien; dan
b. melakukan pembahasan tanggapan hasil pengawasan, termasuk komitmen rencana untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil Pengawasan Intern.
(8) Dalam hal pertemuan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat hasil Pengawasan Intern yang belum disepakati, hasil Pengawasan Intern dinyatakan untuk dilakukan pembahasan secara berjenjang oleh atasan tim Pengawasan Intern dengan Klien.
Koreksi Anda
