Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam melakukan Pengawasan Intern, menyusun program kerja Pengawasan Intern.
(2) Dalam menyusun program kerja Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Strategis Badan Gizi Nasional dan memperhatikan rencana strategis Unit Kerja Eselon I di lingkungan Badan Gizi Nasional, serta program kerja Pengawasan Intern tahunan Inspektorat Utama.
Koreksi Anda
