Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengawasan Intern memperhatikan standar audit, kode etik, pedoman telaah sejawat, dan pedoman lain mengenai Pengawasan Intern yang dikeluarkan oleh organisasi profesi Auditor intern pemerintah INDONESIA.
Pasal 37
(1) Dalam rangka memenuhi ketentuan profesi Auditor intern pemerintah INDONESIA, Inspektorat Utama menyusun Piagam Audit Intern.
(2) Piagam Audit Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan bentuk yang dikeluarkan oleh organisasi profesi Auditor intern pemerintah INDONESIA.
Pasal 38 Inspektur Utama dapat mengusulkan kepada Kepala untuk pemberian penghargaan kepada Unit Kerja Eselon I, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang memiliki prestasi terbaik berdasarkan hasil Pengawasan Intern.
Koreksi Anda
