Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, tim Pengawasan Intern melakukan komunikasi aktif dengan Klien setelah menemukan permasalahan untuk mengetahui akar penyebab permasalahan sebelum mengambil simpulan akhir Pengawasan Intern. (2) Klien dapat melakukan komunikasi dengan tim Pengawasan Intern dan mendiskusikan substansi terkait ruang lingkup Pengawasan Intern selama jangka waktu pelaksanaan Pengawasan Intern. (3) Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara tim Pengawasan Intern dan Klien pada saat pelaksanaan Pengawasan Intern, segera dilakukan pembahasan secara berjenjang oleh atasan Tim Pengawasan Intern dan Klien.
Koreksi Anda