Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Utama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf h, paling sedikit meliputi: a. pertukaran data dan informasi, dan sosialisasi; dan b. evaluasi akuntabilitas, penilaian reformasi birokrasi, dan pengembangan infrastruktur APIP.
Koreksi Anda