Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Koordinasi Pengawasan Intern antara Inspektorat Utama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) huruf e sampai dengan huruf h, paling sedikit meliputi:
a. pertukaran data dan informasi, dan sosialisasi; dan
b. evaluasi akuntabilitas, penilaian reformasi birokrasi, dan pengembangan infrastruktur APIP.
Koreksi Anda
