Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I dan seluruh Pegawai unit kerjanya bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola, Manajemen Risiko, dan pengendalian intern dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (2) Penerapan tata kelola, Manajemen Risiko, dan pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Utama. (3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. (4) Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi: a. sosialisasi mengenai pengawasan; b. pelatihan pengawasan; c. pembimbingan dan konsultansi; d. pengelolaan hasil pengawasan; dan e. pemaparan hasil pengawasan.
Koreksi Anda