Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan mutu pelaksanaan tugas Pengawasan Intern lingkup Badan Gizi Nasional, Inspektorat Utama melaksanakan koordinasi dengan pihak lain yang terkait dengan pengawasan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. APIP kementerian/lembaga lain;
b. BPKP;
c. BPK;
d. aparat penegak hukum;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
f. lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang;
g. komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan; dan
h. lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
