Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pengawasan Intern mengkomunikasikan hasil pelaksanaan tugas Pengawasan Intern kepada Klien dalam bentuk laporan hasil Pengawasan Intern dengan diketahui Inspektur Utama. (2) Laporan hasil Pengawasan Intern dapat memuat rekomendasi yang berbeda dengan yang telah disepakati pada saat pertemuan akhir. (3) Laporan hasil Pengawasan Intern memuat rekomendasi yang berbeda dengan yang telah disepakati pada saat pertemuan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pengawasan Intern harus menyampaikan perubahan rekomendasi kepada Klien untuk mendapatkan persetujuan sebelum laporan hasil Pengawasan Intern diselesaikan. (4) Laporan hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada atasan langsung dan pimpinan Unit Kerja Eselon I dari Klien. (5) Dalam hal diperlukan, komunikasi Pengawasan Intern dapat dilakukan melalui media komunikasi Pengawasan Intern atau melalui media komunikasi elektronik. (6) Komunikasi melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), didokumentasikan dalam kertas kerja Pengawasan Intern dan dimasukan dalam laporan hasil Pengawasan Intern.
Koreksi Anda