Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sebagian atau seluruh rekomendasi hasil Pengawasan Intern tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Klien wajib memberikan alasan yang sah, meliputi: a. keadaan kahar; b. subjek atau objek rekomendasi dalam proses peradilan, meliputi: 1. Pegawai menjadi tersangka dan ditahan; 2. Pegawai menjadi terpidana; atau 3. objek yang direkomendasikan dalam sengketa peradilan. c. rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis antara lain karena: 1. perubahan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; 2. pihak yang bertanggung jawab telah purna bakti; dan/atau 3. penyebab lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Klien tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil Pengawasan Intern tanpa alasan yang sah, Inspektorat Utama dapat melakukan audit investigasi.
Koreksi Anda