Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Utama memiliki kewenangan untuk:
a. mengakses sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, personal, serta seluruh data dan informasi yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas Pengawasan Intern dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat pada satuan kerja yang menjadi Klien dan Pegawai lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern;
c. meneruskan dan/atau melimpahkan temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme atau tindak pidana lainnya kepada Aparat Penegak Hukum;
dan
d. meminta dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik dari unit kerja internal maupun eksternal Badan Gizi Nasional.
Koreksi Anda
