Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Klien menindaklanjuti rekomendasi hasil Pengawasan Intern dan menyampaikan penyelesaian atas tindak lanjut rekomendasi hasil Pengawasan Intern kepada tim Pengawasan Intern dalam kurun waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Klien yang menindaklanjuti rekomendasi hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Pegawai yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern;
b. Pelaksana harian atau pelaksana tugas dari pejabat yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan intern;
c. atasan dari Pegawai yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern secara berjenjang, dalam hal pelaksana harian atau pelaksana tugas dari pejabat yang disebutkan dalam rekomendasi hasil Pengawasan Intern belum ditetapkan;
d. pejabat pada unit kerja baru yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan rekomendasi hasil Pengawasan Intern, dalam hal terjadi reorganisasi Klien; dan/atau
e. atasan langsung dari Pegawai yang direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin dan/atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab untuk menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
