Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan Pengawasan Intern, Unit Kerja Eselon I memiliki kewajiban untuk:
a. menyampaikan data dan informasi:
b. menyajikan dan/atau memberikan akses terhadap data, informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, serta pejabat dan/atau Pegawai pada Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan Inspektorat Utama dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis; dan
d. melaksanakan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.
Koreksi Anda
