Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pengawasan Intern Inspektorat Utama dilakukan dengan cara: a. melaksanakan kegiatan penjaminan kualitas (assurance) dan memberikan pendapat atas pelaksanaan penerapan tata kelola, Manajemen Risiko, dan pengendalian intern; b. memberikan konsultansi dalam rangka pelaksanaan penerapan tata kelola, Manajemen Risiko, dan pengendalian intern baik atas pertimbangan profesional maupun atas permintaan unit kerja; c. melaksanakan pendampingan terhadap unit kerja yang dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan BPKP, atas permintaan unit kerja atau pertimbangan profesional dengan diketahui Unit Kerja Eselon I; dan d. melaksanakan pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang oleh unit kerja dan/atau pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Koreksi Anda