Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Gizi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi: a. pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern; b. penilaian secara berkala oleh inspektorat yang bersangkutan; dan/atau c. penilaian secara berkala oleh unit kerja lain dalam Inspektorat Utama. (2) Pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengevaluasi/mereviu kesesuaian pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern dengan kode etik dan standar audit. (3) Penilaian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c, dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern dalam suatu periode dengan Pengawasan Intern, kode etik dan standar audit.
Koreksi Anda